Kasus Pembobolan Rekening Dana Nasabah Jadi Tanggung Jawab Siapa?

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Senin, 22 September 2025 | 22:48 WIB
Ilustrasi Buku Tabungan (Pinterest)
Ilustrasi Buku Tabungan (Pinterest)

SENAYANPOST – Dunia pasar modal Indonesia diguncang kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Dana yang seharusnya aman di rekening khusus untuk transaksi saham ternyata bisa raib, memunculkan pertanyaan besar: siapa yang paling bertanggung jawab?

Kasus terbaru menimpa PT Panca Global Kapital Sekuritas (PGS) dengan RDN di Bank Central Asia (BCA). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dugaan kerugian mencapai Rp70 miliar.

Baca Juga: Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf Apabila HUT Ke-80 TNI Mengganggu Lalu Lintas

Selain itu, pada Juli lalu, laporan pembobolan juga muncul di RHB Sekuritas melalui Bank Permata.

Pakar keamanan siber Teguh Aprianto menilai titik lemah justru berada di sisi perusahaan sekuritas, bukan bank.

Sistem integrasi host-to-host dengan API yang dipakai untuk mempermudah transaksi disebut memiliki celah keamanan, sehingga memungkinkan dana dipindahkan tanpa otentikasi berlapis seperti OTP.

Baca Juga: Tito Karnavian Tegaskan Industrialisasi Pertanian Kunci RI Keluar dari Middle Income Trap

“Masalah bukan di banknya, tapi di sistem sekuritas yang bisa dibobol melalui server,” kata Teguh kepada Detik.com, seperti dikutip Senayan Post, Senin (22/9/25).

Meski begitu, bank sebagai kustodian dana juga tidak bisa lepas tangan. Sistem deteksi fraud seharusnya bisa menangkal transaksi mencurigakan. Seharusnya, jika ada transaksi tidak wajar, alarm perbankan muncul, sehingga tidak terjadi fraud seperti ini.

Regulator pasar modal pun kini mendapat sorotan. Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengeluarkan aturan baru yang memperketat pemindahbukuan dana dari RDN.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar Dibekuk Polisi

Efektif sejak 16 September 2025, dana di RDN hanya bisa ditarik ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening yang sudah di-whitelist sebelumnya.

Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam konferensi pers beberapa lalu mengatakan, otoritas sudah memanggil seluruh anggota bursa untuk memastikan keamanan sistem masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X