Kabarnya, bukti dan dokumentasi insiden tersebut sudah diserahkan ke lembaga hak asasi manusia.
"Sumber-sumber medis menunjukkan bahwa bukti dan dokumentasi substansial telah diserahkan kepada lembaga-lembaga hak asasi manusia dan organisasi-organisasi internasional, termasuk catatan-catatan mengenai penargetan rumah sakit, eksekusi staf medis, pembunuhan korban luka, penahanan staf, dan penghinaan terhadap mereka atas dasar agama. Eksekusi lapangan serupa juga menargetkan kepala departemen kesiapsiagaan di Direktorat Kesehatan, Insinyur Wael Azzam, oleh unsur-unsur dari "Kementerian Pertahanan"," ungkapnya.
Diketahui, hukum humaniter internasional menetapkan aturan-aturan untuk melindungi akses ke layanan kesehatan selama konflik bersenjata.
Aturan-aturan ini mewajibkan negara dan kelompok-kelompok bersenjata non-negara.
Baca Juga: Opini: Menilik Klaim Jihad HTS di Suriah, antara Ilusi Perlawanan dan Realitas Penindasan
Rumah sakit dan fasilitas medis dianggap sebagai wilayah sipil dan diberikan perlindungan khusus berdasarkan hukum humaniter internasional, atau "hukum perang".
Menurut hukum internasional, rumah sakit-rumah sakit ini harus dihormati, dilindungi, dan tidak boleh menjadi sasaran dalam keadaan apa pun.
Menurut Konvensi Jenewa Keempat, yang mencakup perlindungan warga sipil selama masa perang, konsep fasilitas medis mencakup semua bangunan yang menampung orang yang terluka atau sakit, tempat mereka dirawat, bukan hanya rumah sakit.
"Menurut Pasal 18 konvensi ini, ditetapkan bahwa "dalam keadaan apa pun rumah sakit sipil yang diorganisasi untuk menyediakan perawatan bagi yang terluka, sakit, cacat, dan ibu tidak boleh diserang; sebaliknya, pihak-pihak yang bertikai harus menghormati dan melindungi mereka setiap saat," lanjutnya.
Menurut konvensi yang sama, setiap pelanggaran terhadap perlindungan institusi medis ini, melalui serangan yang memperburuk penderitaan orang-orang di dalamnya atau menyebabkan cedera atau kerugian, dianggap sebagai pelanggaran serius hukum internasional atau kejahatan perang, dan pelakunya dapat menghadapi tuntutan pidana berdasarkan hukum internasional.
Jika terbukti benar, maka aparat keamanan dari Pemerintah Suriah bisa melanggar Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional Pasal 8.
"Menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Pasal 8 menyatakan bahwa "serangan yang disengaja terhadap rumah sakit dan tempat-tempat di mana orang sakit dan terluka berada, tanpa bukti bahwa mereka merupakan target militer, dianggap sebagai kejahatan perang"," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Suriah Bakal Gelar Pemilu Pemilihan Anggota Parlemen Pasca Jatuhnya Bashar Al Assad, Aktivis Demokrasi Khawatirkan soal Ini
Opini: Menilik Klaim Jihad HTS di Suriah, antara Ilusi Perlawanan dan Realitas Penindasan
Ahmad Al Sharaa Presiden Sementara Suriah Masih Masuk Daftar Teroris PBB, Ini yang Dilakukan oleh AS
Pemuka Druze di Suwayda Suriah Protes ke Damaskus, Syaikh Yusuf Jarbou dan Syaikh Hammoud Al Hanawi Merapat ke Barisan Syaikh Hikmat Al Hijri
Eks Dubes AS Akui Bantu Ahmad Al Sharaa alias Abu Muhammad Al Julani Rebranding dari Teroris Jadi Politikus Suriah