Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.***
Artikel Terkait
Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda yang Keduanya Sama Mendapatkan Pelayanan Premium
Jemaah Haji dari Indonesia Mulai Mendarat di Saudi Arabia
Dua WNI dari Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal
Mengenal Badal Haji yang Merupakan Fasilitas dari Pemerintah untuk Jemaah Calon Haji yang Wafat di Arab Saudi
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji, Pemerintah Beri Imbauan Begini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Terdicuk ! 264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri