Penolakan terhadap resolusi Dewan Keamanan tersebut merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Pasal 25 Piagam PBB, yang menjamin pengusiran dari PBB, kata para cendekiawan.
Baca Juga: Pemilu AS 2024: Penyebab Kekalahan Kamala Harris dari Donald Trump
Berdasarkan Pasal 6 Piagam PBB, Majelis Umum berwenang mengeluarkan negara anggota PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan, jika negara tersebut "terus-menerus melanggar" prinsip-prinsip yang tercantum dalam piagam tersebut.
Para cendekiawan menambahkan bahwa Israel juga telah mengabaikan pendapat hukum resmi ICJ, dimulai dengan pendapat penasihat pada tahun 2004 yang menyerukan Israel untuk menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan pendapat lainnya pada bulan Juli 2024 yang menegaskan ilegalitas pendudukan dan aneksasinya atas tanah Palestina.
"Kasus hukum untuk menangguhkan Israel dari Majelis Umum bahkan lebih kuat daripada yang terjadi di Afrika Selatan," kata Maryam Jamshidi, seorang profesor hukum di Universitas Colorado yang merupakan salah satu penanda tangan surat tersebut.
"Israel tidak hanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina selama beberapa dekade, termasuk dengan melakukan kejahatan apartheid, Mahkamah Internasional juga telah menjelaskan bahwa Majelis Umum dan Negara-negara Anggotanya harus menangani pelanggaran tersebut," katanya.
Selain melanggar kewajiban hukum internasional, Israel juga dituduh melanggar perlindungan yang ditetapkan untuk badan-badan PBB dan pasukan penjaga perdamaian.
Ini termasuk melarang organisasi bantuan PBB untuk Palestina (UNRWA) dan membunuh anggota stafnya di Gaza; serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon; menyatakan Sekretaris Jenderal PBB sebagai persona non grata, dan melarang pelapor khusus PBB memasuki Palestina yang diduduki sejak 2008.***
Artikel Terkait
Menangkan Pemilu AS 2024, Ini Sikap Donald Trump soal Israel, Palestina, dan Timur Tengah
Sejak 7 Oktober 2023, Israel Penjajah Jatuhkan 85 Ribu Ton Bom di Jalur Gaza
Mantan Menhan Israel Yoav Gallant Bersikeras Ingin Gencatan Senjata di Gaza, Netanyahu Justru Bilang Begini
Israel Penjajah Sahkan Undang-undang Deportasi, Sasar Rakyat Palestina yang Terlibat Operasi Perlawanan
Bukti Kejahatan Perang, Tentara Israel Tinggalkan Ulasan Google di Tempat-tempat Lebanon yang Dihancurkan