500 Lebih Akademisi Dukung Penangguhan Keanggotaan Israel di PBB

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 9 November 2024 | 21:07 WIB
Sebanyak 500 lebih akademisi dari berbagai latar belakang dukung penangguhan Israel dari keanggotaan PBB. (X.com/@UN)
Sebanyak 500 lebih akademisi dari berbagai latar belakang dukung penangguhan Israel dari keanggotaan PBB. (X.com/@UN)

Penolakan terhadap resolusi Dewan Keamanan tersebut merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Pasal 25 Piagam PBB, yang menjamin pengusiran dari PBB, kata para cendekiawan.

Baca Juga: Pemilu AS 2024: Penyebab Kekalahan Kamala Harris dari Donald Trump

Berdasarkan Pasal 6 Piagam PBB, Majelis Umum berwenang mengeluarkan negara anggota PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan, jika negara tersebut "terus-menerus melanggar" prinsip-prinsip yang tercantum dalam piagam tersebut.

Para cendekiawan menambahkan bahwa Israel juga telah mengabaikan pendapat hukum resmi ICJ, dimulai dengan pendapat penasihat pada tahun 2004 yang menyerukan Israel untuk menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan pendapat lainnya pada bulan Juli 2024 yang menegaskan ilegalitas pendudukan dan aneksasinya atas tanah Palestina.

"Kasus hukum untuk menangguhkan Israel dari Majelis Umum bahkan lebih kuat daripada yang terjadi di Afrika Selatan," kata Maryam Jamshidi, seorang profesor hukum di Universitas Colorado yang merupakan salah satu penanda tangan surat tersebut.

"Israel tidak hanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina selama beberapa dekade, termasuk dengan melakukan kejahatan apartheid, Mahkamah Internasional juga telah menjelaskan bahwa Majelis Umum dan Negara-negara Anggotanya harus menangani pelanggaran tersebut," katanya.

Baca Juga: Mantan Menhan Israel Yoav Gallant Bersikeras Ingin Gencatan Senjata di Gaza, Netanyahu Justru Bilang Begini

Selain melanggar kewajiban hukum internasional, Israel juga dituduh melanggar perlindungan yang ditetapkan untuk badan-badan PBB dan pasukan penjaga perdamaian.

Ini termasuk melarang organisasi bantuan PBB untuk Palestina (UNRWA) dan membunuh anggota stafnya di Gaza; serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon; menyatakan Sekretaris Jenderal PBB sebagai persona non grata, dan melarang pelapor khusus PBB memasuki Palestina yang diduduki sejak 2008.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Middle East Eye

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X