SENAYANPOST - Setidaknya 500 lebih akademisi mendukung agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan penangguhan keanggotaan bagi Israel.
Bukan tanpa alasan, Israel secara terang-terangan melakukan pembantaian terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza kemudian melakukan apartheid di Tepi Barat.
Tidak cukup di Palestina, Israel juga secara terang-terangan menyerang rakyat Lebanon selatan hingga lukai belasan bahkan puluhan pasukan penjaga perdamaian (UNIFIL) di Garis Biru.
Ratusan akademisi tersebut juga termasuk praktisi hukum internasional, hubungan internasional, studi konflik, politik, dan studi genosida telah meminta Majelis Umum PBB dan negara-negara anggotanya untuk mencopot Israel dari keanggotaan.
Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Middle East Eye, PBB sebelumnya juga pernah menangguhkan keanggotaan Afrika Selatan karena politik apartheidnya.
Majelis Umum PBB menangguhkan Afrika Selatan yang menganut sistem apartheid pada tahun 1974 hingga transisi menuju demokrasi.
Para akademisi berpendapat ada alasan yang lebih kuat untuk menangguhkan keanggotaan Israel, mengingat Israel terus-menerus mengabaikan hukum internasional selama lebih dari tujuh dekade, termasuk pelanggaran Piagam PBB, resolusi Dewan Keamanan, dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam surat bersama, para penandatangan mencantumkan berbagai tindakan yang dilakukan oleh negara Israel sejak didirikan pada tahun 1948 yang bertentangan dengan hukum internasional.
Surat tersebut mengatakan bahwa Israel telah 'menunjukkan penghinaan' terhadap resolusi Majelis Umum sepanjang sejarahnya.
Ini termasuk pelanggaran Israel terhadap Resolusi 194 (III) (1948), yang mengabadikan hak Palestina untuk kembali, dan Resolusi 181 (II) (1947), yang mengabadikan kedaulatan negara Palestina.
Kedua resolusi tersebut dipandang sebagai syarat masuknya Israel ke PBB, berdasarkan Resolusi 273 (III) (1949).
Selain itu, Israel secara konsisten telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengikat secara hukum, termasuk resolusi yang terkait dengan Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Ini menambah daftar resolusi Dewan Keamanan yang dilanggar oleh Israel selama beberapa dekade, terutama yang berkaitan dengan pendudukannya yang melanggar hukum atas wilayah Palestina.
Artikel Terkait
Menangkan Pemilu AS 2024, Ini Sikap Donald Trump soal Israel, Palestina, dan Timur Tengah
Sejak 7 Oktober 2023, Israel Penjajah Jatuhkan 85 Ribu Ton Bom di Jalur Gaza
Mantan Menhan Israel Yoav Gallant Bersikeras Ingin Gencatan Senjata di Gaza, Netanyahu Justru Bilang Begini
Israel Penjajah Sahkan Undang-undang Deportasi, Sasar Rakyat Palestina yang Terlibat Operasi Perlawanan
Bukti Kejahatan Perang, Tentara Israel Tinggalkan Ulasan Google di Tempat-tempat Lebanon yang Dihancurkan