Baca Juga: AM Hendropriyono Menekankan Pentingnya Mindset Indonesia for the Indonesia pada HUT ke-56 KBWJI
Lima dakwaan terhadapnya, termasuk penipuan dan pencurian berat, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 36 tahun. Namun pengacara Yifrah berpendapat bahwa terdakwa patut mendapat pujian.
"Klien saya adalah seorang petugas medis yang… menyelamatkan nyawa di bawah serangan, sambil mempertaruhkan nyawanya dan memberantas teroris," kata pengacara tersebut, Eitan Sabag, kepada Channel 12, sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Reuters.
Pengacara Eitan Sabag mengatakan bahwa terdakwa, dalam situasi tersebut, adalah Negara Israel, bukan Roi Yifrah.***
Artikel Terkait
Cuitan Satir Motaz Azaiza di Tengah Bombardir Israel di Gaza: Tidak Perlu Repot-repot Boikot
Bentrok dengan Pasukan Pejuang Palestina, 8 Tentara IDF Tewas di Gaza Tengah
MER-C Kirim Surat Terbuka ke WHO Usai RS Indonesia di Gaza Jadi Markas Tentara IDF
Benjamin Netanyahu Keukeuh Lanjutkan Perang hingga Warga Gaza 'Deportasi', Hamas: Ini Rencana Konyol
Benjamin Netanyahu Bersikeras Bakal Kuasai Perbatasan Gaza dan Mesir, Begini Kata Otoritas Palestina