SENAYANPOST - Pinjol alias pinjaman online bagi sebagian masyarakat adalah jalan ninja, makanya enggak heran jika di Indonesia pinjol menjadi tren baru di masyarakat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rekening penerima aktif pinjaman online (pinjol) didominasi oleh anak muda usia 19-34 tahun, dengan jumlah mencapai 10,91 juta orang pada Juni 2023.
Jumlah penerima pinjol tersebut meningkat 2,6 persen dibandingkan satu bulan sebelumnya, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 26,87 triliun.
OJK belakangan ini juga menyoroti tren baru di masyarakat yang sengaja berutang, tetapi enggan membayar.
Baca Juga: Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol Ilegal, Begini Komentar OJK
“Sekarang ada pihak yang menggunakan pinjol ilegal untuk memperoleh pendanaan dan tidak mau melunasi,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dikutip Senayan Post, 19 Maret 2024.
Nah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pernah mengatakan bahwa, masyarakat yang terlanjur berutang ke pinjol ilegal tidak perlu membayar pinjamannya.
Dia menuturkan bahwa jika ditagih, maka korban bisa melaporkan ke polisi.
Menurut Mahfud, arah hukum perdata pinjol ilegal adalah tidak sah, baik secara subjektif maupun objektif. Sehingga, kata dia, pinjaman ilegal yang diterima nasabah tidak sah dan boleh saja untuk tidak dibayar.
Baca Juga: Joe Biden dan Partai Republik Belum Sepakat, AS Terancam Gagal Bayar Plafon Utang Rp463.000 Triliun
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar, jangan membayar. Karena kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud Md menjelaskan, penyelenggara jasa pendanaan atau fintech ilegal bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dasar Hukum Pembayaran Pinjol Legal
Meski pinjol ilegal tidak harus dilunasi, aturan tersebut tidak berlaku untuk pinjol yang terdaftar OJK. Pasalnya, pinjol legal telah mengantongi izin operasional dan memenuhi persyaratan hukum sebagai penyelenggara pendanaan, sehingga sah di mata hukum.
Artikel Terkait
Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol Ilegal, Begini Komentar OJK
AS Terancam Gagal Bayar Plafon Utang, Kesepakatan Presiden Joe Biden dan Kevin McCarthy Berakhir Buntu
Joe Biden dan Partai Republik Belum Sepakat, AS Terancam Gagal Bayar Plafon Utang Rp463.000 Triliun
Jadwal Pangan Murah Jakarta dari 1 hingga 15 Januari 2024 Lengkap dengan Daftar Promo, Buruan sebelum Kehabisan!
Siap-Siap Terima Hukuman, Bagi Pelaku UMKM yang Tak Punya Sertifikasi Halal