Siap-Siap Terima Hukuman, Bagi Pelaku UMKM yang Tak Punya Sertifikasi Halal

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Senin, 5 Februari 2024 | 13:23 WIB
UMKM Kreatif. (Foto : https://www.freepik.com/free-photo/close-up-people-wearing-face-masks_13130734.htm#query=UMKM)
UMKM Kreatif. (Foto : https://www.freepik.com/free-photo/close-up-people-wearing-face-masks_13130734.htm#query=UMKM)

SENAYANPOST - Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), dan pedagang kaki lima di Indonesia wajib untuk memiliki sertifikasi halal.

Hal tersebut disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bahwa pelaku UMKM wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Menurut Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH mengatakan, apabila pelaku UMKM belum bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, maka UMKM terancam dikenakan sanksi tidak bisa lagi mengedarkan produk ke masyarakat.

“Di tahun 2024 adalah masa berlaku kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan bahan yang lainnya. Khusus yang berhubungan dengan makanan minuman,” ungkap Siti, dikutip Senayan Post, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Opini: Tiktok Shop, Predatory Pricing, dan Kehancuran UMKM

Sanksi yang akan diterima pelaku UMKM jika tidak memiliki sertifikasi Halal pertama, yaitu berupa sanksi administrasi.

Sebelum mengenakan sanksi ini, Siti menyampaikan bahwa BPJPH terlebih dahulu mempertanyakan alasan UMKM belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024.

“Kalau dia pelaku usaha mikro kecil, kalau dia tidak punya biaya, kita akan bantu, akan fasilitasi, tapi bagi pelaku usaha menengah besar, itu tidak ada excuse. Dia berarti kita sanksi,” ujarnya.

Sanksi kedua adalah produk tidak bisa beredar. Siti menjelaskan, produk tersebut tidak boleh beredar di mana pun karena belum bersertifikasi halal.

Baca Juga: Sumbang PDB 60 Persen, Menteri Teten Masduki di Hari UMKM Nasional 2023 Tekankan Inovasi dan Digitalisasi

“Karena pada 18 Oktober 2024 itu [produk] hanya ada produk halal. Kalau ada produk yang non-halal, itu dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produk ini non-halal. Itu sanksinya,” tambahnya.

Lebih lanjut Siti menekankan bahwa, sanksi jika tak bersertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, mulai dari pedagang keliling, gerobak, hingga pikul.

Artinya, sertifikasi halal ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, menengah, dan besar. “Termasuk pelaku usaha dalam [negeri] dan luar negeri. Jadi, sanksi Itu diterapkan untuk semua pelaku usaha makanan minimum, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri,” bilang Siti.

Sementara itu, BPJPH mencatat baru terdapat 3 juta produk UMKM bersertifikat halal dari target yang dibidik 10 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X