Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan bahwa pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini dengan KPU.
Baca Juga: Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Pernah Mengeluh Istrinya Ngeyel
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," kata Surya Paloh.
Paloh mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang berlaku di KPU.
"Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan asas praduga tak bersalah, jelas itu," jelasnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini Berlaku Hingga 14 Juli, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Terkait kadernya yang terseret kasus korupsi, Surya Paloh mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Fakta dan Cerita Manajer Timnas Indonesia yang 'Digulung' Timnas Thailand di Final SEA Games 2023
Kasus ini membuat netizen 'menagih' janji Surya Paloh jika ada kadernya yang korupsi maka partainya akan dibubarkan.
"Apa sikap Nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan," ungkapnya.
Paloh menegaskan bahwa partainya ingin menegakkan proses hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Geram KKB Papua Makin Meresahkan, Connie Rahakundini: Sikat, Kalau Perlu Tiga Angkatan Langsung!
Oleh karena itu, Partai Nasdem menghormati proses hukum yang berlaku bagi salah satu kadernya.