"Pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor lain, apakah minuman keras, narkoba," ungkapnya.
Kemudian kemungkinan penyebab lainnya terjadinya kekerasan tersebut di luar alkohol dan narkoba.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Atau sebab-sebab lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya," tambahnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tanggapi Wacana Cawapres di Pemilu 2024: Jangan Terjebak Pola Pikir Pencitraan
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiyaan terhadap dua nenek sempat viral di media sosial.
Dengan cepat, polisi mengamankan pelaku yang diketahui berkewarganegaraan Nigeria di daerah Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, AN akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat.
Baca Juga: Kapan Guardians of the Galaxy 3 Ada di Disney Plus? Simak Perkiraan Jadwal Tayang di Sini
Adapun ancaman hukuman yang menanti AN, WNA Nigeria adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Federasi Republik Nigeria atas kasus yang menimpa warganya di Indonesia.***