polhukam

Bukan Ditolak, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo cs

Kamis, 13 April 2023 | 22:04 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berikan penjelasan putusan banding kepada terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (PMJ News)

Nampaknya, keempat terdakwa akan mengajukan kasasi sebagai langkah terakhir.

Baca Juga: Cara Penukaran Uang Baru, Lengkap dengan Syarat dan Minimal Nominal yang Bisa Ditukar

"Secara substansial, pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," bebernya.

Sementara itu, pengacara terdakwa menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Hukuman Mencuri Kotak Amal Pakai QRIS, Dipenjara Berapa Tahun?

PT DKI Jakarta juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menjadi sorotan masyarakat selama beberapa bulan terakhir.

Terakhir, PT DKI Jakarta menilai bahwa putusan yang disampaikan oleh PN Jakarta Selatan sudah memenuhi kaidah dan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Bulan Ramadhan, UD Trucks Indonesia Apresiasi 1000 Pengemudi di Gerai UD Trucks

Tentunya para pelaku harus dihukum semaksimal mungkin dalam kasus pembunuhan yang keji ini.

"Pada akhirnya, disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan yang diharapkan masyarakat," jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini