Tuntutan tersebut sudah disampaikan JPU melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Baca Juga: Link Nonton Demon Slayer Season 3 Arc Episode 1, Tayang Perdana Malam Ini di Crunchyroll
"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Syarief Sulaeman pada 5 April lalu.
Syarief menyampaikan bahwa AG terbukti terlibat kuat melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu dengan tersangka lainnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Teori One Piece: Monkey D Garp Bakal Temui Nasib yang Sama dengan Jiraiya di Serial Naruto
Sebagaimana diketahui sebelumnya, AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan usai kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mencuat ke publik.
AG disebut-sebut sebagai penyebab dari penganiayaan berat tersebut hingga David harus dirawat di rumah sakit hingga saat ini.
Di beberapa kesempatan, AG menghadiri persidangan didampingi dengan pengacaranya.
Baca Juga: Lain dari yang Lain, Nuansa Batik Nusantara Warnai Perayaan Paskah 2023 di Gereja Katedral Jakarta
Di awal persidangan kasus penganiayaan, sempat diadakan diversi namun tidak ditemukan titik temu dengan keluarga korban David.
Meskipun begitu, tim pengacara Agnes alias AG tetap menghormati keputusan keluarga David yang diwakili pamannya saat itu.***