Saat itu, Dody yang menjabat Kapolres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkannya untuk menukar barang haram itu dengan 5 kilogram tawas.
Pada akhirnya kasus tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Polisi mengatakan bahwa 1,7 kilogram sabu telah diedarkan.
Sementara 3,3 kilogram lainnya disita oleh petugas.
Baca Juga: Prediksi Manga One Piece Chapter 1080: Munculnya Bajak Laut Blackbeard di Pulau Egghead!
Dengan begitu, Teddy Minahasa disangkakan pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.***