"Perkara ini merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," lanjutnya.
Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Tol Indah Karya Insinyur Hebat Tanah Air
Tindak pidana tertentu yang dimaksud oleh Hasto adalah tindak pidana penganiayaan berat.
Saksi R rencananya akan diberikan pemenuhan hak prosedural.
Sementara pemohon N diberikan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga: Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya
N merupakan ibu dari R yang sempat berteriak saat Mario Dandy dan kawan-kawan menganiaya korban David.
Keduanya menjadi saksi atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Critalino David Ozora akhir Februari lalu.***