polhukam

Polisi Pastikan Jeep Rubicon Tersangka Mario Dandy Gunakan Pelat Palsu, Ini Sanksi dan Denda yang Menanti

Jumat, 3 Maret 2023 | 16:34 WIB
Polisi menyampaikan bahwa Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat palsu, ini denda dan sanksi yang menanti. (PMJ News)

Polisi telah menemukan CCTV dan bukti percakapan WhatsApp yang mengarah kepada perencanaan penganiayaan.

Baca Juga: Sering Pamer Kendaraan Mahal, Padahal Penghasilan Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Hanya Segini

Oleh karena itu, polisi akan menerapkan pasal terkait penganiayaan berat, bukan penganiayaan biasa.

Selain Mario Dandy, polisi juga telah menetapkan tersangka berinisial S dan juga pelaku AG.

Terkait penerapan pasal terbaru dalam kasus ini, pihak LBH Ansor sudah menanggapi.

Baca Juga: Isi BBM di 75 Daerah Ini, Harus Scan QR Code MyPertamina Per 7 Maret 2023

Anggota Tim Advokat LBH Ansor, Syahwan Arey menilai langkah yang sudah dilakukan polisi sudah tepat.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada," kata Syahwan.

Pihaknya meyakini bahwa pihak berwajib sudah menganalisis kasus tersebut secara hati-hati dan mendalam.

Baca Juga: Dapatkan Tiket Bus dan Tiket Pesawat untuk Mudik dari Alfamart, Dapat Uang Saku Juga Lho

Di kesempatan berbeda, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa penyidikan ini menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

"Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini