Berdasarkan putusan pengadilan, uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem dinyatakan terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara tersebut, Nadiem juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.***