polhukam

Nadiem Makarim Optimistis Bebas di Tingkat Banding Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:33 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim optimis besa di tingkat banding dalam kasus korupsi Chromebook yang menyeret dirinya. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Berdasarkan putusan pengadilan, uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem dinyatakan terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Hotman Paris Singgung Harga Wajar dalam Laporan Audit BPKP 2020-2022: Harusnya Digas di Persidangan

Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Nadiem juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.***

Halaman:

Tags

Terkini