SENAYANPOST - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku optimistis dapat memperoleh putusan yang lebih baik dalam proses banding atas vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Usai mengikuti sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya didasarkan pada sejumlah alasan yang menurutnya menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dasar pembelaan yang kuat.
"Saya optimis karena beberapa alasan," ujar Nadiem kepada wartawan pada 5 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Ia menilai putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Menkum Supratman Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
"Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat," tuturnya.
Nadiem berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memutus perkara secara independen berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan memvonis Nadiem bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor
Dalam putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.