"Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," bebernya.
Ada Sepucuk Amplop Ditutup Map
Raja Juli mengungkapkan, saat itu Suhardiman sempat meninggalkan amplop usai audiensi tersebut.
Menhut mengklaim dirinya langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut, dan mengaku tidak tahu isi amplop.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ungkap Raja Juli.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," terangnya.
Menhut: Tak Bisa Langsung Dikembalikan
Saat itu, Menhut Raja Juli menyebut amplop itu tidak bisa langsung dikembalikan ke Suhardiman.
Alasannya, ajudan Menhut kala itu disebut harus tetap bertugas mengawalnya.
Raja Juli lantas memastikan, amplop baru bisa dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 10 hari setelah diberikan Suhardiman.
"Ternyata tidak bisa (dikembalikan pada) 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," bebernya.
"Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, tanggal 12 Juni," imbuh Raja Juli.
Baca Juga: Ikuti Jejak Menhut Raja Juli, Menteri P2MI Karding Klarifikasi soal Main Domino Bareng Azis Wellang
Menhut menuturkan, amplop itu kini sudah berhasil dikembalikan, lebih dari 2 pekan sebelum terjadinya OTT KPK pada 29 Juni 2026.