SENAYANPOST - Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara usai Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat pembacaan amar putusan di pengadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Mengenai vonis yang dijatuhkan, Hotman Paris mengungkapkan bahwa hukuman tersebut sudah sempat ia prediksi saat masih menjadi kuasa hukumnya.
Singgung Hasil Audit BPKP 2020-2022 yang Diabaikan
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengingatkan bahwa Nadiem tentang sorotan kasusnya berasal dari harga.
"Waktu saya masih jadi kuasa hukumnya, saya sudah ingatkan pasti masuk dari soal harga, apakah harga wajar atau tidak," kata Hotman Paris, dikutip dari unggahan videonya di Instagram pada Rabu, 1 Juli 2026.
Hotman juga menyebut tentang dokumen laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020 hingga 2022 yang harusnya dipakai.
"Ternyata 4 hakim menyatakan harganya tidak wajar, padahal sudah saya ingatkan tim audit BPKP 2020 sampai 2022 disebutkan harga wajar. Harusnya audit BPKP 2020 sampai 2022 itu yang dipakai, yang di-gas di persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya
Menurut Hotman, tidak ada korupsi dan kerugian negara jika harga wajar.
"Itu yang dipakai majelis hakim 4 orang audit BPKP tahun 2025 yang menyatakan harganya kemahalan, sama sekali tidak disinggung hasil BPKP sebelumnya," lanjutnya.