SENAYANPOST - Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, menuai perhatian nasional.
Salah satunya dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, hingga menegaskan bahwa tidak ada restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus tersebut.
Pigai juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai hukum dengan hukuman setimpal.
"Peristiwa itu mencederai harkat martabat manusia, mencederai kehormatan dan itu tidak dapat dibenarkan," ucap Pigai kepada awak media di Kantor Kementerian HAM, dikutip pada Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga: Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya
Proses Hukum Tanpa Restorative Justice
Pigai menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan turut mencederai harga diri dan martabat sebagai manusia.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice, harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang," ujar Pigai.
"Manusia itu ada hubungan laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga, saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," lanjutnya.
Oleh karena itu, penganiayaan yang dilakukan baik secara fisik maupun psikis akan memberikan trauma panjang kepada korban.
Ingatkan Keadilan dari Sisi Korban
Lebih lanjut, Pigai juga mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Taufik, adalah bentuk keadilan yang didapatkan oleh korban dan keluarga.
Menurutnya, keadilan baru terasa jika diukur dari kacamata korban dan keluarganya.