"Saya minta Taufik yang jadi si pelaku, harus dihukum sesuai rasa keadilan. Rasa keadilan itu harus menurut keluarga korban. Keadilan tidak bisa diukur menurut orang lain," jelasnya.
"Keadilan diukur menurut korban dan keluarga korban," tegasnya.
Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Sampai saat ini, Taufik Hidayat masih menjadi tersangka tunggal kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban YTR.
Penganiayaan tersebut dilakukan di sejumlah kos di daerah Bandung, tempat tersangka dan korban tinggal bersama selama kurang lebih 3 tahun.
Selama tinggal bersama, keduanya berpindah-pindah dari satu kos ke kos lainnya, namun tindakan penganiayaan tetap terjadi.
Korban dipukul, disundut rokok, hingga membuat matanya tidak bisa melihat serta mengalami kesulitan berjalan.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sejak dibekuk pada 23 Juni 2026 setelah sempat buron.
Atas tindakannya tersebut, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kemudian, Taufik juga dikenai Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP, yang mengatur perampasan kemerdekaan seseorang hingga mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara mencapai sembilan tahun.
Baca Juga: Jokowi Isyaratkan Target Besar saat Safari Politik di Lampung: Bukan Sekadar Masuk Senayan
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi, korban, serta prarekonstruksi untuk mencocokkan dengan TKP dan mendalami potensi adanya tersangka lain.***
Artikel Terkait
Penangkapan Taufik Hidayat, Polisi Deteksi Persembunyian Tersangka Lewat Transaksi Belanja
Update Kasus Taufik Hidayat: Polisi Pantau Medsos Usai Munculnya Postingan Mengaku Korban Baru
Polda Jabar: Korban Penyekapan di Bandung Kenal Tersangka Taufik Hidayat Lewat Tinder, Alami Penganiayaan Berulang
Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Jabar Singgung Status Residivis
Keluarga Korban Penyiksaan dan Penganiayaan Minta Tersangka Taufik Hidayat Dihukum Berat: Tidak Ada Kata Maaf