Kasus Taufik Hidayat jadi Sorotan Nasional, Menteri HAM Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 30 Juni 2026 | 17:03 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai tegaskan tidak ada restorative justice untuk tersangka kasus penganiayaan Taufik Hidayat. (Kolase foto Instagram.com/@kementerian_ham/@humaspoldajabar)
Menteri HAM Natalius Pigai tegaskan tidak ada restorative justice untuk tersangka kasus penganiayaan Taufik Hidayat. (Kolase foto Instagram.com/@kementerian_ham/@humaspoldajabar)

"Saya minta Taufik yang jadi si pelaku, harus dihukum sesuai rasa keadilan. Rasa keadilan itu harus menurut keluarga korban. Keadilan tidak bisa diukur menurut orang lain," jelasnya.

"Keadilan diukur menurut korban dan keluarga korban," tegasnya.

Penetapan Tersangka Taufik Hidayat

Sampai saat ini, Taufik Hidayat masih menjadi tersangka tunggal kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban YTR.

Penganiayaan tersebut dilakukan di sejumlah kos di daerah Bandung, tempat tersangka dan korban tinggal bersama selama kurang lebih 3 tahun.

Baca Juga: Hotman Paris Geram soal Pernyataan Anggota Komnas Perempuan soal Kasus YTR: Masa Ini Bukan Penyiksaan?

Selama tinggal bersama, keduanya berpindah-pindah dari satu kos ke kos lainnya, namun tindakan penganiayaan tetap terjadi.

Korban dipukul, disundut rokok, hingga membuat matanya tidak bisa melihat serta mengalami kesulitan berjalan.

Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sejak dibekuk pada 23 Juni 2026 setelah sempat buron.

Atas tindakannya tersebut, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kemudian, Taufik juga dikenai Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP, yang mengatur perampasan kemerdekaan seseorang hingga mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara mencapai sembilan tahun.

Baca Juga: Jokowi Isyaratkan Target Besar saat Safari Politik di Lampung: Bukan Sekadar Masuk Senayan

Polisi saat ini masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi, korban, serta prarekonstruksi untuk mencocokkan dengan TKP dan mendalami potensi adanya tersangka lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X