Fokus pada Dugaan Korupsi
Syarief juga menjelaskan bahwa penyidikan saat ini masih difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dan belum mengarah pada penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
DH, SS, dan LP diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, termasuk penunjukan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra SPPG serta intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak vendor, serta penggeledahan di berbagai lokasi untuk mencari tambahan alat bukti.***