Menurut JPU, sebagian masyarakat kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama lebih dari empat bulan proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: DJ Donny Kawal Sidang Eksepsi Nadiem Makarim: Ingatkan soal Evaluasi Kebijakan, Bukan Kriminalisasi
"Penilaian hukum tetap didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan di pengadilan," ujar Parade.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.***