"Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta per unit justru diadakan dengan harga sekitar Rp6 juta per unit," ujar Parade.
Pertanyakan Peran Terdakwa
JPU juga menyoroti pernyataan Nadiem yang mengaku tidak mendorong pelaksanaan program tersebut.
Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan anggaran pengadaan Chromebook muncul dan dijalankan pada saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal itu, menurut JPU, menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.
Bantah Unsur Politik
JPU juga membantah tudingan bahwa proses hukum terhadap Nadiem Makarim dilatarbelakangi motif politik atau tekanan dari pihak tertentu.
Baca Juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim Akui Terharu Dapat Dukungan Pengemudi Ojol
Menurut jaksa, perkara tersebut semata-mata merupakan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
"Proses ini murni penegakan hukum dan tidak memiliki landasan politik," tegasnya.
Respons terhadap Dukungan Publik
Terkait banyaknya dukungan yang diberikan warganet maupun kehadiran pendukung Nadiem di persidangan, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika opini publik.
Namun demikian, jaksa menegaskan bahwa opini publik tidak dapat dijadikan ukuran utama dalam menentukan kebenaran hukum.