SENAYANPOST - Sebagian publik di Tanah Air, sedang hangat memperbincangkan ihwal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai anjlok pada tahun 2025.
Hal ini berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam analisanya, TTI menyebut skor IPK Indonesia di tahun 2025 mengalami penurunan menjadi 34 dari sebelumnya 37 pada 2024.
Di sisi lain, merosotnya IPK tersebut juga dinilai berdampak kepada anjloknya peringkat Indonesia menjadi 109 dari sebelumnya 99.
Terkini, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menyoroti anjloknya IPK Indonesia pada tahun 2025.
Mahfud menilai, penurunan skor dan peringkat IPK Indonesia tersebut bisa berdampak kepada keinginan investor untuk berbisnis di Tanah Air.
"Kalau dari satu segi saja ya, ini masalah kepastian hukum," kata Mahfud sebagaimana dilansir dari siniar YouTube Mahfud MD Official, pada Jumat, 13 Februari 2026.
"Tidak akan ada korupsi, tidak diperas, dan tidak akan dimain-mainkan, itu penting bagi investor," sambungnya.
Bagi yang belum tahu, IPK adalah sebuah indeks yang mengukur persepsi masyarakat mengenai tingkat korupsi di sektor publik, dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
Artinya, semakin tinggi skor IPK, semakin rendah tingkat korupsi yang dipersepsikan.
Kepastian Hukum Jadi Tanda Tanya
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyinggung terkait kepastian hukum yang masih menjadi pertimbangan para investor untuk berbisnis di Tanah Air.