Kronologi Akuntan SPPG di Aceh yang Diduga Korupsi Rp59 Juta demi Bayar Utang, Bermula dari Laporan Kasus Begal ke Polisi

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 8 Februari 2026 | 20:01 WIB
Kasus korupsi yang menjerat akuntan SPPG di Aceh Utara sebesar Rp59 juta, bermula dari laporan pembegalan. (Instagram.com/@undercover.id)
Kasus korupsi yang menjerat akuntan SPPG di Aceh Utara sebesar Rp59 juta, bermula dari laporan pembegalan. (Instagram.com/@undercover.id)

SENAYANPOST - Sebagian publik di media sosial (medsos) sedang ramai menyoroti dugaan kasus korupsi yang menjerat PA (25) seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Minggu, 8 Februari 2026, akuntan SPPG di Aceh itu dituding telah menggelapkan uang senilai Rp59 juta.

Modusnya, PA diduga sempat mengaku menjadi korban begal alias pencurian sebagai dalih atas raibnya uang puluhan juta itu.

"Akuntan SPPG di Aceh Utara diduga gelapkan uang Rp59 juta, modus jadi korban begal," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Diketahui, PA merupakan seorang akuntan SPPG di Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Harapan Anak-anak Desa Uyem Beriring Gayo Lues Aceh saat Ramadan: Mau Bisa Puasa Full

Pada cuplikan videonya, terlihat PA mengenakan rompi oranye pertanda dirinya sebagai tahanan.

Usut punya usut, penahanan itu dilakukan setelah dirinya terungkap memberikan laporan palsu ke pihak kepolisian setempat.

"Laporan pembegalan yang dibuat PA hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan," tulis postingan tersebut.

Diduga Terilit Utang Piutang

Secara terpisah, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan sempat menjelaskan PA yang diduga maling duit alias korupsi dana SPPG sebesar Rp59 juta untuk keperluan pribadi.

Ahzan menyebut, hal itu karena akuntan SPPG di Aceh Utara tersebut terlilit utang piutang.

Baca Juga: Dedikasi Tanpa Henti, Prajurit TNI Bahu-membahu Bersihkan Rumah Warga dari Lumpur Bencana di Aceh

Untuk mengelabui petugas dan pihak perusahaan, PA dilaporkan telah membuat skenario seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X