polhukam

Desakan Proses Hukum dari KPAI hingga Dindik usai Siswa SMP di Tangsel Wafat Akibat Dugaan Perundungan

Minggu, 16 November 2025 | 19:38 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia. (Instagram.com/@abouttng_official)

Komisioner KPAI itu lantas menekankan, jika pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan, maka jalur lain wajib ditempuh.

“Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain,” tegas Diyah.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa karena kasus menyangkut kekerasan fisik, proses hukum harus tetap berjalan sesuai undang undang Sistem Peradilan Anak.

“Tetap saja. Berarti tetap ada proses hukumnya ya,” tegas Diyah.

Baca Juga: 'Pernah ke Suriah' Bukan Ijazah Geopolitik: Membedah Bias Influencer di Media Sosial

3 Bulan Masa Kelam Sebelum MH Wafat

Kematian MH menyingkap fakta, tentang dirinya yang telah mengalami masa kelam selama 3 bulan terakhir, sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 19 Tangsel.

Sebelumnya, kakaknya, Rizky, menyebut tindakan bullying terjadi berulang dan semakin membuat adiknya dalam kondisi yang memburuk.

“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin (20/10/25) yang dipukul kepalanya pakai kursi,” ujar Rizky dalam pernyataannya, pada Selasa, (11/11/25).

Baca Juga: BGN Janji Perketat Pengawasan MBG, Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan

Setelah pemukulan itu, MH mengeluh sakit kepala hebat hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Korban dugaan perundungan itu disebut baru berani mengungkap semua kejadian ketika kondisinya sudah memburuk.

“Baru cerita semua pas kejadian sudah parah,” ungkap Rizky.

Rizky menggambarkan kondisi adiknya yang makin melemah hingga akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati.

“Kondisi sekarang sangat memprihatinkan badan sudah tidak bisa dibawa jalan pada lemes semua seluruh tubuhnya mata sedikit rabun sering pingsan dan tidak mau makan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini