"Lalu saya juga mendapat info soal arah putusan MK, yang menurut saya perlu dikawal. Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi," cuit Denny pada 29 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Twitter @dennyindrayana.
"Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu," tambahnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Syarat Gibran Rakabuming Raka Bisa jadi Cawapres Mendampingi Prabowo Subianto
Namun, hingga kini MK belum memberikan keterangan resmi terkait putusan sistem pemilu yang dimaksud Denny Indrayana.
"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," lanjutnya.
Jika sistem tersebut diterapkan, tidak menutup kemungkinan Partai Demokrat 'dibajak' oleh KSP Moeldoko.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Natasha Rizki Ungkap Hasil Mediasi dengan Desta di PA Jaksel
"Jangan pula dugaan 'pencopetan' Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, melalui PK di MA, menjadi kenyataan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, sistem Proporsional Tertutup juga bisa 'menjegal' bakal calon presiden Anies Baswedan di Pemilu 2024.
"Bukan hanya merusak kedaulatan partai, tapi juga menjegal bacapres Anies Baswedan, karena resistensi kekuasaan Istana. Amat buruk buat demokrasi kita," tutup Denny Indrayana.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Kasus Johnny G Plate Tidak Ada Kaitan dengan Pemilu 2024, Sebut Penyidikan Sejak 2022
Begini Nasib Aldi Taher yang Punya Rencana Mecalonkan Diri Sebagai Caleg pada Pemilu 2024
Ganjar Pranowo Meminta PDIP Berbuat Begini Guna Mengantisipaso Kelemahannya dalam Pemilu 2024
Aldi Taher Dikabarkan Jadi 'Rebutan' Tokoh Politik Nasional di Pemilu 2024, Gibran Rakabuming: Bang Udah Bang
Menunggu Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, SBY: Mestinya Presiden dan DPR...