Mantan Ketua MK Komentari Denny Indrayana soal Sistem Pemilu 2024 Proporsional Tertutup: Rumor, Bukan Fakta

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 29 Mei 2023 | 16:22 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie berkomentar cuitan Denny Indrayana yang kabarnya dapat info sistem Pemilu 2024 Proporsional Tertutup. (Twitter.com/@JimlyAs)
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie berkomentar cuitan Denny Indrayana yang kabarnya dapat info sistem Pemilu 2024 Proporsional Tertutup. (Twitter.com/@JimlyAs)

SENAYAN POST - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi cuitan Denny Indrayana terkait sistem Pemilu 2024 yang kabarnya akan menerapkan Proporsional Tertutup.

Menanggapi pernyataan Denny Indrayana, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa seharusnya pihak luar tidak membuat kesimpulan dini terkait putusan MK tentang sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024.

Menurut Jimly Asshiddiqie, seharusnya Denny Indrayana tidak 'membocorkan' rencana putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 yang kabarnya akan berlaku Proporsional Tertutup karena bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Usai Sidang Natasha Rizki Ungkap Alasan Cerai, Desta Berharap Begini

"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang," cuit Jimly Asshiddiqie pada 29 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Twitter @JimlyAs.

Menurutnya, putusan MK tersebut masih rumor yang banyak diperbincangkan.

Hingga berita ini dibuat, MK belum merilis pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Natasha Rizki Terkait Rumor Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya Bersama Desta

Tanggapan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie soal cuitan Denny Indrayana terkait sistem Pemilu 2024.
Tanggapan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie soal cuitan Denny Indrayana terkait sistem Pemilu 2024. (Tangkapan layar Twitter.com/@JimlyAS/@dennyindrayana)

"Rumor bukan fakta. Lagipula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tutupnya.

Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan bahwa wacana sistem pemilihan umum legislatif dengan terbuka atau tertutup sudah banyak dibahas di berbagai forum.

Ia mengaku mendapat informasi A1 terkait putusan MK ini.

Baca Juga: Tegas, Arab Saudi Larang Jama’ah Haji Gunakan Visa Lain

Menurutnya, putusan MK ini harus dikawal dan menjadi perhatian publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X