Setelah itu, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan kuasa hukum dan wali sesuai dengan Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023.
Namun, laporan tersebut kembali ditolak polisi karena polisi beralasan membutuhkan visum Pelapor terlebih dahulu.
Baca Juga: Opini: Doa Sapu Jagad di Raudhah
Sementara anak AG sedang berada di dalam tahanan.
"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," jelas Mangatta.***
Artikel Terkait
Mario Dandy Satriyo Terancam UU ITE dalam Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polda Metro Jaya
Pembalap Indonesia Mario Aji Finish Tanpa Poin di Moto3 Portugal
Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG
Ayah David Bongkar Tabiat Mario Dandy cs, Sebut Pucat Pasi setelah Sempat Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Mario Dandy Tak Dijenguk Keluarga saat Terseret Kasus Penganiayaan, Ayah David: Bohong Besar!