Ayah David mengaku heran mengapa bisa ia memprediksi vonis hukuman padahal persidangan pun belum dijalankan.
"Bagaimana dia bisa tahu akan dihukum segitu?" tutupnya.
Sementara itu, dalam waktu dekat, Mario Dandy dan tersangka lainnya, Shane akan menjalani persidangan kasus penganiayaan berat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui tengah mengumpulkan berkas-berkas.
Baca Juga: Tak Diundang Jokowi, Partai Demokrat 'Minta Bocoran' ke Cak Imin soal Pertemuan di Istana
Perkembangan berkas kasus penganiayaan berat terkini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Ade pada 4 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Sebelumnya, tim penyidik sudah menyerahkan berkas kepada JPU, namun masih belum lengkap.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki menyampaikan bahwa ada beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi dari penambahan saksi.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," kata Hengki terkait berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs kepada David Latumahina.***
Artikel Terkait
APA alias Amanda Laporkan Mario Dandy Satrio Atas Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Tidak Menutup Kemungkinan..
Polda Metro Jaya Sebut Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David, Apa Motifnya?
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo Terancam UU ITE dalam Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polda Metro Jaya
Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG