Kedua sistem sebetulnya ada plus-minusnya. Sistem proporsional terbuka tidak menghilangkan peran parpol, terutama dalam menyeleksi caleg.
Antara lain parpol dapat mengajukan calon-calon yang sudah cukup pengabdiannya pada partai. Rekam jejak calon juga mesti jadi pertimbangan, di sinilah diperlukan objektivitas.
Aturan perundangan juga punya peran, misalnya syarat caleg untuk DPRRI dinaikkan dari minimal.lulusan SLTA menjadi S1.
Untuk DPRD Tingkat I minimal D3, susahnya peraturan perundangan itu dibuat pemerintah bersama DPR RI.
Baca Juga: Dewa 19 Rilis Video Musik Love is Blind, Begini Cara Ahmad Dhani Biar Musisi Amerika Ikut Dilibatkan
Sementara anggota DPR RI yang ada masih banyak yang berijazah SLTA. Mereka tentu susah membuat aturan yang kelak bisa menghadangnya untuk kembali tampil di Senayan.
Tidak sederhana memang untuk meningkatkan kualitas anggota Dewan. Dalam kondisi seperti itu salah pilih dan asal pilih sangat terbuka kemungkinannya, karena kurang tersedianya calon berkualitas dan semua parpol berlomba ingin lolos parliamentary threshold.
Akibatnya kualitas anggota Dewan sejak era Reformasi hingga dua dekade kemudian tetap tak beranjak ke tingkatan yang lebih baik.***
Artikel Terkait
KPU RI Siapkan Berkas Banding setelah PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima terkait Pemilu 2024
Buntut dari Putusan Tunda Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dilaporkan
KPU Sebut Masa Depan Indonesia Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Apakah Pemilu 2024 Bisa Ditunda? Ini Jawaban dari Menko Polhukam Mahfud MD
Reaksi AHY Usai Moeldoko Ajukan PK ke Mahkamah Agung soal Partai Demokrat