SENAYAN POST - Pemilu 2024 yang sejatinya akan dilaksanakan satu tahun lagi santer dibicarakan dan diwacanakan untuk ditunda.
Menko Polhukam, Mahfud MD berharap Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwalnya atau tidak ditunda.
Menurut Mahfud MD, untuk menunda Pemilu 2024, maka UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia harus dirubah.
Baca Juga: Disney Plus Rubah Lagi Waktu Tayang Serial MCU Fase 5, Ini Jadwal Rilis Terbarunya
"Oke Pemilu 2024 tidak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD 1945," kata Mahfud MD pada 18 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Sebagaimana diketahui, jabatan Presiden Joko Widodo akan habis pada 20 Oktober 2024.
Mahfud menambahkan bahwa jika ada yang ingin menunda Pemilu 2024 maka perlu untuk mengubah UUD 1945.
Baca Juga: Jam Tayang dan Link Nonton Tokyo Revengers Season 2 Episode 11 Sub Indo, Awas Ada Spoiler!
Lebih lanjut, mengubah konstitusi akan memakan biaya politik, sosial, dan uangnya itu sendiri.
"Jadi, 20 Oktober itu habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu," terangnya.
"Ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," tambahnya.
Baca Juga: Dr Romantic 3 Rilis Poster Perdana, Doldam Squad Kembali Hadir ke Hadapan Pemirsa!
Menurutnya, tidak mudah karena pemilu adalah amanat konstitusi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta KPU atau Komisi Pemilihan Umum untuk segera menunda Pemilu 2024.
Artikel Terkait
KPU RI Siapkan Berkas Banding setelah PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima terkait Pemilu 2024
Buntut dari Putusan Tunda Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dilaporkan
KPU Sebut Masa Depan Indonesia Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Jam Tayang dan Link Nonton Tokyo Revengers Season 2 Episode 11 Sub Indo, Awas Ada Spoiler!
Disney Plus Rubah Lagi Waktu Tayang Serial MCU Fase 5, Ini Jadwal Rilis Terbarunya