Apakah Pemilu 2024 Bisa Ditunda? Ini Jawaban dari Menko Polhukam Mahfud MD

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Minggu, 19 Maret 2023 | 08:06 WIB
Pemilu 2024 sudah banyak dibicarakan masyarakat, belum lama ini santer wacana penundaan dan ini kata Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)
Pemilu 2024 sudah banyak dibicarakan masyarakat, belum lama ini santer wacana penundaan dan ini kata Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

Pemohon dalam hal tersebut adalah Partai Prima.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Surat Penangkapan Vladimir Putin, Nomor Lima Ternyata Tidak Bisa Dilakukan ICC

Saat ini, KPU sedang menyiapkan berkas banding terkait penundaan Pemilu 2024 tersebut.

"Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang, tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi yang tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan," imbuhnya.

Mahfud menegaskan bahwa untuk menunda pemilu artinya pembuat konstitusi dalam hal ini MPR harus turun tangan.

Baca Juga: Ini Lokasi Kursi Paling Aman Bagi Penumpang Pesawat Terbang

"Harus pembuat konstitusi," tegasnya.

Setidaknya untuk mengubah konstitusi harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR.

"Nah, kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang," jelasnya.

Baca Juga: Jam Tayang dan Link Nonton Blue Lock Episode 23 Sub Indo: Tim Isagi Kalahkan Rin Itoshi cs?

Itu pun bisa dilakukan jika sebagian besar partai politik yang saat ini menduduki kursi MPR sepakat.

"Oleh karena itu, mari kita pastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangannya," katanya.

Menurutnya, konstitusi yang sudah ada terus dijaga karena pada dasarnya masa jabatan presiden hanya 5 tahun dan bisa diperpanjang satu periode saja.

Baca Juga: One Piece Chapter 1078: Insiden Pulau Egghead Sudah Disinggung 8 Tahun Lalu, Bagaimana Bisa?

"Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," tandas Mahfud MD terkait wacana penundaan Pemilu 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X