Mahfud MD Ungkap Asal Mula Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sebut Ada 160 Laporan Lebih

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Rabu, 8 Maret 2023 | 22:43 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD membeberkan fakta terkait transaksi sebesar Rp300 triliun di dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam, Mahfud MD membeberkan fakta terkait transaksi sebesar Rp300 triliun di dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

SENAYAN POST - Menko Polhukam, Mahfud MD baru saja mengungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun.

Mahfud MD menerangkan bahwa transaksi tersebut ada sejak 2009 hingga sekarang hingga jumlahnya mencapai ratusan triliun.

Lebih lanjut, Mahfud MD menerangkan bahwa Rp300 triliun tersebut berasal dari 160 lebih laporan di Kemenkeu.

Baca Juga: Agnes alias AG Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Periksa Kembali Tersangka Mario Dandy Satrio

"Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi," kata Mahfud MD pada 8 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Setidaknya ada 460 orang terlibat dalam kementerian tersebut.

"Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun," lanjutnya.

Baca Juga: Spoiler Tambahan One Piece 1077: Petunjuk Penting Sosok Pengkhianat di Pulau Egghead

Mahfud mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak mendapat respon hingga akhirnya menumpuk.

Layaknya kasus Rafael Alun Trisambodo, baru ditangani terlebih dahulu setelah muncul ke publik atau viral.

"Kadang kala respon itu muncul sesudah menjadi kasus kayak Rafael," jelasnya.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Begitu Cara Mengurusnya

Mahfud merasa heran ada laporan transaksi mencurigakan tetapi didiamkan saja sejak lama.

"Rafael itu menjadi kasus lalu dibuka, lho ini sudah dilaporkan kok didiemin gitu, baru sekarang bisa dibuka," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X