Kena Tilang Elektronik, Begitu Cara Mengurusnya

- Rabu, 8 Maret 2023 | 22:04 WIB
Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile. (SM/dok)
Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile. (SM/dok)

SENAYANPOST - Tilang Elektronik sudah berlaku untuk menindak pengendara bandel, baik kendaraan roda maupun kendaraan roda empat.

Teknologi dengan menggunakan cctv tersebut dilakukan untuk menghindari pungutan liar, lebih efektif, dan jangkauan penindakan terhadap pelanggaran makin luas.

Aturan itu berlaku di seluruh provinsi, sehingga petugas kepolisian yang bertugas hanya memberikan penindakan hukum menggunakan edukasi dan imbauan.

Tilang elektronik yang digunakan untuk membidik berbagai jenis pelanggaran. Begitu melakukan pelanggaran, pengendara akan mendapatkan bukti tilang yang dikirim ke alamat STNK.

Baca Juga: Tak Harus Keluar Rumah, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Lebih Mudah

Dengan adanya tilang elektronik, prosesnya cepat dan mudah. Pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar denda tilang di bank BRI, tanpa menunggu sidang.

Sayangnya, banyak pengendara roda dua atau empat yang tidak sadar saat melanggar aturan lalu lintas. Biasanya, pelanggar baru mengetahui bila mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik.

Sebagian besar pemilik kendaraan khawatir bila terlambat melakukan konfirmasi dan pembayaran, itu dikarenakan masalah sanksi pemblokiran STNK.

Ada batas waktu dari kepolisian selama 8 hari untuk menyelesaikan perkara tilang, dari konfirmasi hingga pembayaran.

Baca Juga: Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah

Perlu diketahui, cek tilang elektronik atau ETLE dapat dilakukan melalui website. Sebagaimana yang diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sesuai isi telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

Berikut ini langkah-langkah cek kendaraan bermotor terkena tilang, yaitu: Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available". Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Setelah itu, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.***

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X