Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Pertengahan April 2023

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Rabu, 8 Maret 2023 | 18:21 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan bacakan putusan banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada pertengahan April mendatang. (PMJ News)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan bacakan putusan banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada pertengahan April mendatang. (PMJ News)

Kemudian Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, dan terakhir Ricky Rizal 13 tahun.

Baca Juga: Moskow Tuding Amerika Serikat 'Tangan Tak Terlihat' dalam Perang Rusia dan Ukraina

Selanjutnya, Richard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Sebelum vonis hakim dijatuhkan tidak sedikit masyarakat yang kurang setuju dengan tuntutan JPU kepada Richard karena dia telah mengungkap kejadian pembunuhan yang menimpa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan sebenar-benarnya.

Kemudian Richard juga menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Baca Juga: Apakah Vegapunk Shaka Mati dalam Manga One Piece Chapter 1077? Simak Ulasannya Berikut

Selain Ferdy Sambo dkk, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Banding tersebut dilakukan Kejagung RI untuk menegaskan kembali bahwa keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah tepat.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama pada PN Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X