Kemudian Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, dan terakhir Ricky Rizal 13 tahun.
Baca Juga: Moskow Tuding Amerika Serikat 'Tangan Tak Terlihat' dalam Perang Rusia dan Ukraina
Selanjutnya, Richard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Sebelum vonis hakim dijatuhkan tidak sedikit masyarakat yang kurang setuju dengan tuntutan JPU kepada Richard karena dia telah mengungkap kejadian pembunuhan yang menimpa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan sebenar-benarnya.
Kemudian Richard juga menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Baca Juga: Apakah Vegapunk Shaka Mati dalam Manga One Piece Chapter 1077? Simak Ulasannya Berikut
Selain Ferdy Sambo dkk, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Banding tersebut dilakukan Kejagung RI untuk menegaskan kembali bahwa keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah tepat.
"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama pada PN Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.***
Artikel Terkait
Apakah Vegapunk Shaka Mati dalam Manga One Piece Chapter 1077? Simak Ulasannya Berikut
Moskow Tuding Amerika Serikat 'Tangan Tak Terlihat' dalam Perang Rusia dan Ukraina
Rafael Alun Trisambodo Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Sebut Sri Mulyani Setujui Usulan Pemecatan
Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Begini Tanggapan Kemenkeu
Beli Vespa Bisa Dapat Potongan Hingga Rp16 Juta