Kriteria itu antara lain nilai rapor, nilai mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik, serta pengalaman organisasi.
"Prestasi ada dua, akademik dan nonakademik, kemudian yang terakhir keorganisasian. Jadi, nilai anggota, sama pengurus, sama ketua beda. Tingkatannya juga beda-beda," jelasnya.
Akses Rektor untuk Pemantauan
Noor Farid juga menjelaskan mengenai akses Rektor Unsoed terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
Menurut dia, akses tersebut digunakan Rektor untuk menjalankan fungsi pemantauan sebagai pimpinan universitas.
Ia menegaskan akses tersebut tidak dapat digunakan untuk meloloskan calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria seleksi.
"Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau," katanya.
Baca Juga: KPK: Rektor Unsoed Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Tiga Bidang Tanah
Ia menambahkan Unsoed memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Setelah proses seleksi selesai, mekanisme penerimaan mahasiswa dapat diperiksa untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Noor Farid juga memastikan pemeriksaan KPK tidak mengganggu aktivitas akademik di Unsoed.
Menurut dia, jadwal perkuliahan untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai diploma hingga doktor, telah disiapkan dan tetap berjalan normal.
"Enggak ada kelumpuhan. Kuliah sudah kita set dan akan berjalan baik dari D1, S1, profesi, maupun S2, S3," tegasnya.
Baca Juga: KPK Ungkap OTT Rektorat Unsoed Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru
Tak Mengetahui Laporan Masyarakat
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Tangan Kanan Bupati Pemalang Kumpulkan Uang Pemerasan
KPK Duga Menhut Raja Juli Antoni Belum Kembalikan Seluruh Uang dari Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Ungkap OTT Rektorat Unsoed Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK: Rektor Unsoed Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Tiga Bidang Tanah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru