KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:02 WIB
KPK tetapkan enam orang tersangka termasuk Rektor Unsoed yang terseret kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru. (Tangkapan layar Youtube Liputan 6)
KPK tetapkan enam orang tersangka termasuk Rektor Unsoed yang terseret kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru. (Tangkapan layar Youtube Liputan 6)

SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Baca Juga: KPK: Rektor Unsoed Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Tiga Bidang Tanah

KPK menyebut keenamnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keenam Tersangka Ditahan

KPK langsung menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang lainnya di Jakarta.

Baca Juga: KPK Ungkap OTT Rektorat Unsoed Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru

Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: X @KPK_RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X