KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.***
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.***
Sumber: Antara
Artikel Terkait
Batal Aksi karena Pergolakan, SMUK Resmi Laporkan Dugaan Permainan Proyek Dinas Pertanian Kalsel Rp3,2 Miliar ke KPK RI dan Agendakan Aksi Lebih Besar
Bukan Hanya soal Rompi Pink, Ada Alasan 'Istimewa' Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK
Febrie Adriansyah Digiring ke Rutan KPK Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Mahfud MD: Apa Sih yang Terjadi?
KPK Ungkap Peran Tangan Kanan Bupati Pemalang Kumpulkan Uang Pemerasan
KPK Duga Menhut Raja Juli Antoni Belum Kembalikan Seluruh Uang dari Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby