Atas perkara ini, Ruben dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal empat tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Sindir di Medsos, Hak Asuh Anak Jadi Sorotan
Klaim Mampu Biayai Anak-anak, Sarwendah Tetap Tagih Tanggung Jawab Ruben Onsu
Sarwendah Klaim Tak Persulit Bertemu Anak, Kuasa Hukum Ruben Onsu Justru Bilang Begini
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
Polisi Ungkap Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi