Menurutnya, seluruh usulan tersebut masih akan dikaji oleh Komisi III sebelum diputuskan dalam pembahasan lebih lanjut.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Baca Juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR
Hingga kini, DPR masih melanjutkan pembahasan terhadap substansi maupun kemungkinan perubahan nama rancangan undang-undang tersebut.***
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Tegaskan Siap Disupervisi KPK dan DPR
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Lintas Kementerian Bahas Finalisasi Perpres Ojol
Komisi IV DPR RI Serap Keluhan Warga Banyuwangi Terkait Tambang PT BSI
DPR RI Jembatani Kesepakatan Telkom Pastikan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja
DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan Saat Masa Reses