"Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," ujar Dody.
Franka Makarim, istri Nadiem, yang turut hadir dalam pelaporan berharap Komisi Yudisial dapat menjalankan kewenangannya secara objektif.
"Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut," kata Franka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya telah melakukan pemantauan terhadap persidangan Nadiem sejak awal sesuai kewenangannya.
"Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal," kata Desmihardi pada 30 Juni 2026.
Ia juga menegaskan Komisi Yudisial terbuka menerima setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, hingga putusan perkara dibacakan, KY menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Buntut Skandal Korupsi Chromebook, Ini Awal Mula Kasusnya
5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Hotman Paris Singgung Harga Wajar dalam Laporan Audit BPKP 2020-2022: Harusnya Digas di Persidangan
Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hormati Putusan Pengadilan Tipikor
Menkum Supratman Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim