Terbaru, Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Digugat Warga Terkait Kerusakan Lingkungan

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 6 Juli 2026 | 16:03 WIB
Ilustrasi, Amir Khan seorang warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi melaporkan tambang galian C terkait kerusakan lingkungan. (Unsplash.com/Dominik Vanyi)
Ilustrasi, Amir Khan seorang warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi melaporkan tambang galian C terkait kerusakan lingkungan. (Unsplash.com/Dominik Vanyi)

SENAYANPOST - Keberadaan tambang galian C di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur ternyata sedang menghadapi dua masalah hukum.

Dua persoalan tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan yaitu adanya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi atas adanya laporan warga, serta adanya perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi dari salah satu warga yang mengaku sebagai pihak terdampak.

Gugatan hukum terhadap tambang galian C di Kelurahan Bulusan yang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini dilayangkan oleh Amir Khan, warga Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

Saat ini gugatan yang dilayangkan oleh Amir Khan sedang bergulir di ranah hukum. Gugatan itu dilayangkan karena imbas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian C tersebut menyebabkan lahan miliknya tak bisa dikelola.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ringkus Sindikat Gas Oplosan, Oknum Pemilik Pangkalan Resmi Jadi Tersangka

"Sudah dua tahun terakhir lahan itu tak digarap oleh orang kepercayaan almarhumah istri saya. Setelah saya cek lokasi dan tanyakan ke penggarap karena khawatir dengan kondisi kedalaman tambang galian C itu. Lagi pula disana ada papan peringatan," paparnya pada 6 Juli 2026.

Amir Khan menambahkan, jarak antara bibir tambang galian C dengan lahan yang ia miliki hanya hitungan meter sehingga selain rentan juga berbahaya.

"Jaraknya cuma jalan setapak, tahu sendiri lebar jalan setapak itu berapa. Karena sangat dekat maka saya menganggap sebagai warga yang terdampak," ulas pria yang akrab disapa Raja Angkasa.

Sebagai bentuk perjuangan atas kelangsungan nasib lahannya di masa depan maka Amir Khan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga: Blak-blakan! Inilah Poin Utama Dugaan Pelanggaran Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Pusaran Tambang Emas Tumpang Pitu

"Saya berjuang untuk nasib aset yang selama ini diurusi oleh mendiang istri, karena yang biasanya ada laporan penghasilan menjadi tidak menghasilkan," tukasnya.

Setelah gugatan dilayangkan, lanjut Amir, ia didatangi sejumlah orang yang mengaku urusan dari pemilik tambang galian tersebut. Saat itu sempat terjadi komunikasi dan negosiasi.

"Berhubung lahan di dekat tambang galian C di Kelurahan Bulusan tak bisa dikelola terpaksa mau saya lepas. Waktu itu saya bilang di depan rumah (komplek perumahan) ada lahan dijual, silahkan itu dibeli nanti tinggal saling bertukar sertifikat," terangnya.

Namun hingga saat ini negosiasi itu belum menemukan titik temu. Sehingga nasib lahannya yang di dekat area tambang galian C menjadi tak produktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X