Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Dirjen Pas Rekrut Warga Binaan hingga Sewa Lahan demi Kelola Dapur MBG di Lapas atau Rutan
Dugaan Keracunan Massal MBG di Jakarta Timur: 252 Siswa Jadi Korban, Dinkes DKI Uji Lab Pangsit Isi Tahu
Sempat Viral Gegara Temuan Ulat di Ompreng MBG, SPPG Sukabumi Kini Ketahuan Simpan Buah di Area Meja Pemorsian
Usai Viral 75 Siswa-Guru Diduga Alami Keracunan MBG di SD Pancasila 45 Surabaya, Kepala SPPG Kini Hentikan Operasional
KPAI: Pergantian Pimpinan BGN Jadi Momentum Perkuat MBG di Wilayah 3T