Sebelum Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim Akui Terharu Dapat Dukungan Pengemudi Ojol

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 2 Juni 2026 | 15:05 WIB
Sebelum sidang pleidoi, Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek yang terseret kasus korupsi Chromebook menerima dukungan dari pengemudi ojol. (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Sebelum sidang pleidoi, Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek yang terseret kasus korupsi Chromebook menerima dukungan dari pengemudi ojol. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah.

Dalam agenda tersebut, nota pembelaan akan disampaikan langsung oleh Nadiem serta tim kuasa hukumnya.

Persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dituntut 18 Tahun Penjara

 

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Baca Juga: Soal Grup WhatsApp Nadiem Makarim dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Ini Kata Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas kerugian terkait program digitalisasi pendidikan serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga: Ahli Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: Bukti Lemah, Audit Tak Sah, Motif Politis

Kasus ini turut menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X