SENAYANPOST - Sidang praperadilan kembali dijalani eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (7/10/25).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menuding adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangkanya atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Terkini, sidang lanjutan praperadilan itu membahas pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Baca Juga: Potongan Terbesar di RI, DBH Jakarta Disunat Rp15 Triliun, Purbaya: Tak Akan Permanen
Dalam pernyataan Huda di persidangan, salah satu yang menuai sorotan yakni terkait alat bukti.
Huda menegaskan, hukum acara pidana menempatkan bukti sebagai dasar, bukan pelengkap. Artinya, bukti harus ditemukan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ahli hukum pidana itu menilai, jika penempatan bukti dibalik, maka prosesnya berubah menjadi manipulatif.
Baca Juga: Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Evakuasi Ditutup, 67 Korban Dinyatakan Meninggal
“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujar Chairul Huda dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (7/10/25).
Lantas, apa saja poin-poin kritis yang diutarakan Chairul Huda dalam sidang praperadilan yang menjerat Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Bukti Harus Ditemukan Sebelum Penetapan Tersangka
Menurut Huda, penyidik seharusnya baru menetapkan tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: MIND ID: Satgas Timah Bukan Alat Penindakan, Tapi Mesin Pembenahan
Jika proses ini terbalik, maka logika hukum menjadi rusak. Ia menilai, banyak kasus korupsi justru dimulai dari penetapan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari pembenarannya.
Artikel Terkait
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Eks Mendikbudristek Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Pakai Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
Mahfud MD Soroti Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus saat Menjabat Mendikbud
KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menyeret Nadiem Makarim Tetap Berjalan, Siap Koordinasi dengan Kejagung