Ahli Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: Bukti Lemah, Audit Tak Sah, Motif Politis

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

SENAYANPOST - Sidang praperadilan kembali dijalani eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (7/10/25).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menuding adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangkanya atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Terkini, sidang lanjutan praperadilan itu membahas pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Baca Juga: Potongan Terbesar di RI, DBH Jakarta Disunat Rp15 Triliun, Purbaya: Tak Akan Permanen

Dalam pernyataan Huda di persidangan, salah satu yang menuai sorotan yakni terkait alat bukti.

Huda menegaskan, hukum acara pidana menempatkan bukti sebagai dasar, bukan pelengkap. Artinya, bukti harus ditemukan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ahli hukum pidana itu menilai, jika penempatan bukti dibalik, maka prosesnya berubah menjadi manipulatif.

Baca Juga: Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Evakuasi Ditutup, 67 Korban Dinyatakan Meninggal

“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujar Chairul Huda dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (7/10/25).

Lantas, apa saja poin-poin kritis yang diutarakan Chairul Huda dalam sidang praperadilan yang menjerat Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi itu? Berikut ulasan selengkapnya.

Bukti Harus Ditemukan Sebelum Penetapan Tersangka

Menurut Huda, penyidik seharusnya baru menetapkan tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: MIND ID: Satgas Timah Bukan Alat Penindakan, Tapi Mesin Pembenahan

Jika proses ini terbalik, maka logika hukum menjadi rusak. Ia menilai, banyak kasus korupsi justru dimulai dari penetapan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari pembenarannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X