2 Alasan Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan Dr Richard Lee Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:11 WIB
Polda Metro Jaya ungkap dua alasan menahan Dr Richard Lee yang terseret kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. (Tangkap layar YouTube dr Richard Lee, MARS)
Polda Metro Jaya ungkap dua alasan menahan Dr Richard Lee yang terseret kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. (Tangkap layar YouTube dr Richard Lee, MARS)

Sebagaimana diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Hotman Paris Desak Hakim PN Mataram Baca Ulang Visum Radiet, Sebut Terdakwa Justru Korban Perampokan

Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X