Sebagaimana diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Hakim PN Mataram Baca Ulang Visum Radiet, Sebut Terdakwa Justru Korban Perampokan
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.***
Artikel Terkait
Setelah Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak di NTT, Piche Kota: Saya Kini Bersuara untuk Keadilan
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut
Hotman Paris Desak Hakim PN Mataram Baca Ulang Visum Radiet, Sebut Terdakwa Justru Korban Perampokan
Polisi Sebut Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Menyesal, Ungkap Keinginan untuk Salat Taubat
Vonis Bebas Delpedro Cs: Hakim Tegaskan Poster Solidaritas Affan Kurniawan Bukan Bentuk Penghasutan