SENAYANPOST - Dokter kecantikan dr Richard Lee akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya belum lama ini.
Setidaknya ada dua alasan yang diungkap kepolisian setelah menahan influencer sekaligus pengusaha itu.
Polda Metro Jaya menerangkan bahwa dr Richard Lee ditahan karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca Juga: Vonis Bebas Delpedro Cs: Hakim Tegaskan Poster Solidaritas Affan Kurniawan Bukan Bentuk Penghasutan
"Pertama, tersangka (dr Richard Lee) tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," kata Budi Hermanto pada 6 Maret 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Selanjutnya, Richard Lee juga diketahui mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Budi mengungkapkan sebelum dilakukan penahan DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Setidaknya polisi memberikan 29 pertanyaan kepada DRL.
Selain penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," terangnya.
Artikel Terkait
Setelah Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak di NTT, Piche Kota: Saya Kini Bersuara untuk Keadilan
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut
Hotman Paris Desak Hakim PN Mataram Baca Ulang Visum Radiet, Sebut Terdakwa Justru Korban Perampokan
Polisi Sebut Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Menyesal, Ungkap Keinginan untuk Salat Taubat
Vonis Bebas Delpedro Cs: Hakim Tegaskan Poster Solidaritas Affan Kurniawan Bukan Bentuk Penghasutan