Vonis Bebas Delpedro Cs: Hakim Tegaskan Poster Solidaritas Affan Kurniawan Bukan Bentuk Penghasutan

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:02 WIB
Menyoroti putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Cs buntut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Cs buntut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. (Instagram.com/@undercover.id)

Keempat terdakwa itu diduga mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Meutya Hafid Beri Peringatan Keras Saat Sidak

Poster yang Dinilai Memprovokasi

Dalam kasus ini, Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation disebut pernah membagikan ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan".

"Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami," demikian tertulis dalam poster lainnya.

Jaksa menilai, berdasarkan narasi yang diunggah oleh para terdakwa, membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demo anarkis di depan DPR RI hingga di depan Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Penyaluran THR 3,2 Juta Pensiunan ASN Berjalan Lancar, TASPEN Siapkan Layanan Kesehatan hingga Sembako

Setelah melalui perjalanan panjang dalam proses hukum, Delpedro Cs kini dinyatakan bebas dari dakwaan kasus penghasutan demo Agustus 2025.

Terlebih, Hakim menyatakan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum atas perbuatan Delpedro Cs. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X